1. Surat pengantar pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Syarat
:
-
Surat pengantar RT dan RW
-
Fotocopy kartu keluarga
2 2. Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga
(KK)
Syarat
:
-
Surat pengantar dari RT dan RW
-
Membawa KK asli
-
Dibawah umur 5 tahun lampirkan fotocopy
akte lahir
-
Isi blanko kartu keluarga
3. Surat Kelahiran
Syarat
:
-
Surat pengantar RT
-
Fotocopy ayah dan ibu
-
Fotocopy surat nikah
-
Fotocopy keterangan kelahiran dari
bidan/RSU
-
Fotocopy kartu keluarga
4 4. Surat Keterangan Kematian
Syarat
:
-
Surat pengantar dari RT
-
Fotocopy kartu tanda penduduk
-
Fotocopy kartu keluarga
-
Surat kematian dari dokter
5 5. Surat Pengantar pembuatan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Syarat
:
-
Surat pengantar RT dan RW
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
0 komentar:
Posting Komentar