Pages

Minggu, 13 Maret 2016

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


1. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan     kemasyarakatan.
2. BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan           pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
4. Kepala Urusan merupakan pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekretaris      Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan       Perundang-undangan yang ada.
5.Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan          pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan            peraturan perundang-undangan yang berlaku


0 komentar:

Posting Komentar