Struktur Organisasi
1. Kepala
desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2. BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
4. Kepala Urusan merupakan pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekretaris Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.
5.Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
4. Kepala Urusan merupakan pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekretaris Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.
5.Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
0 komentar:
Posting Komentar